JATIMTIMES – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memberikan 12 catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2022-2042.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Ahmad Fuad Rahman. Pria yang akrab disapa Fuad ini menyebut, 12 catatan tersebut untuk meminta penjelasan terkait draf Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042.
Pertama, pihaknya meminta penjelasan dalam pasal 6 Ranperda RTRW Kota Malang telah diatur mengenai kebijakan penataan ruang Kota Malang termasuk fungsi utama kawasan, pusat pelayanan dan struktur ruang
Kedua, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang yang merupakan dokumen Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang termasuk acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah hingga 20 tahun mendatang.
“Dalam hal ini, sejauh mana integrasi antara rencana tata ruang wilayah ini dengan RPJPD dan RPJMD, mohon penjelasan,” ungkap Fuad, Senin (10/10/2022).
Ketiga, pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) telah diatur dalam pasal 29 Ayat (2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 sebesar 30 persen dari luas wilayah Kota. “Dalam hal ini apakah Pemerintah Kota Malang telah mempertimbangkan pemenuhan luasan RTH? Mohon penjelasan mengenai total luasan RTH yang dimaksud dalam pasal 41 dalam Ranperda RTRW ini,” ujar Fuad.
Keempat, perencanaan tata ruang dan pemetaan wilayah diharapkan dapat memberikan peluang kepada para investor untuk berinvestasi sesuai dengan fungsi lahan dan aturan yang berlaku. Hal ini akan berdampak kepada kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Mohon penjelasan mengenai potensi investasi dalam pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang,” kata Fuad.
Kelima, zonasi kawasan di sekitar sistem jaringan evakuasi bencana terutama untuk daerah perkampungan warga yang dekat dengan aliran sungai besar perlu untuk diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Diperlukan upaya preventif serta mitigasi bencana banjir bandang akibat meluapnya sungai yang disesuaikan dengan program yang telah berjalan, mohon penjelasan,” terang Fuad.
Keenam, Ranperda RTRW Kota Malang tahun 2022-2042 salah satunya adalah sebagai jalan masuk untuk menciptakan sinergitas pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
“Mohon penjelasan mengenai rencana
strategis nasional yang akan di integrasikan kedalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang tahun 2022-2042,” ujar Fuad.
Ketujuh, meminta penjelasan terkait RTRW Kota Malang dapat berfungsi secara optimal sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah, dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kota, alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar kawasan serta keserasian antar sektor, alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta, serta menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang dan dasar pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan.
Kedelapan, SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Skala Kota yang dimaksud dalam Pasal 30 meliputi unit air baku, unit produksi dan unit distribusi. Penyelesaian atas permasalahan system penyediaan air minum yang selama ini terjadi diharapkan dapat direncanakan dengan seksama dalam RTRW Kota Malang.
“Dalam hal ini sejauhmana rencana pemanfaatan ruang yang digunakan untuk daerah resapan, sumur ataupun water plant system, mohon penjelasan,” tutur Fuad.
Kesembilan, dalam RTRW Kota Malang tahun 2022-2042 belum terlihat mengenai strategi dalam penanganan kemacetan di Kota Malang. Belum adanya blue print rencana pemanfaatan ruang dalam pembangunan ruas jalan baru ataupun rencana yang berkaitan dengan transportasi massal perlu untuk diperhatikan.
Kesepuluh, dalam Pasal 35 Ranperda RTRW Kota Malang Tahun 2022-2042 telah mengatur tentang sistem drainase yang meliputi jaringan drainase primer, sekunder dan tersier di Kota Malang.
“Dalam hal ini, sejauh mana rencana pemanfaatan ruang dalam aturan ini yang sejalan dengan program ‘Menuju 2028 Kota Malang bebas banjir’ dalam pembangunan Masterplan drainase terintegrasi, mohon penjelasan,” jelas Fuad.
Kesebelas, meminta penjelasan mengenai upaya yang akan dilakukan oleh Pemkot Malang terhadap bangunan eksisting yang ditengarai menyalahi RTRW dalam hal penataan maupun peruntukanya, juga mengenai penanganan tentang keharusan pemenuhan RTH.
Keduabelas, penetapan kawasan strategis wilayah kota dari sudut pertumbuhan ekonomi perlu untuk diintegrasikan dengan rencana strategis pembangunan Pemkot Malang.
“Hal ini perlu dilakukan untuk menigkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Malang terutama untuk menekan Tingkat Penganggguran Terbuka yang besar di Kota Malang, mohon penjelasan,” tandas Fuad.