JATIMTIMES – Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Ahmad Fuad Rahman mengungkapkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan akan difokuskan pada kemudahan masyarakat dalam mengakses literasi melalui digitalisasi.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil dari kunjungan kerja yang beberapa kali ia lakukan ke daerah-daerah lainnya seperti di Kota Surabaya, masyarakat sangat dimudahkan dalam mengakses literasi.
“Misalnya pinjam buku, itu kalau di daerah lain seperti di Surabaya itu kita tinggal booking pinjam nanti langsung diantar ke rumah tanpa biaya, maunya mengarah kesana,” tutur Fuad.
“Jadi kita menginginkan orang itu tidak bingung kalau mau cari literasi. Mereka tinggal buka, ada banyak e-katalog buku-buku, kemudian ketika mereka mau pinjam itu tinggal klik nanti bukunya diantar,” terang Fuad.
Selain itu, dengan adanya Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini akan menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) untuk melakukan inovasi dalam penyelenggaraan perpustakaan.
“Artinya secara penganggaran itu bisa kita dorong secara baik karena perpustakaan menurut kami salah satu sarana untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan literasi masyarakat,” jelas Fuad.
Sementara itu, pihaknya juga mendorong Pemkot Malang untuk segera berbenah dalam menyambut era yang modern dan perkembangan teknologi untuk penyelenggaraan perpustakaan.
“Jangan sampai pelayanan perpustakaan kita ini terlalu konvensional atau terlambat. Saya beberapa kali belajar ke daerah lain, mereka bisa menyimpan ijazah, karena kalau kebakaran di rumah itu bisa menyimpan ijazahnya di Dinas Perpustakaan Daerah,” tandas Fuad.
Sebagai informasi, saat ini DPRD Kota Malang tengah membahas Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan melalui tim panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk. Target penyelesaian Ranperda Kota Malang tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi perda yakni maksimal Februari 2023.